5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Ini Daftar Acara di Event Sedasi Fest Hari Kedua, Ada Penampilan Band Lokal hingga Screening Film
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Mukomuko Nilai Rohidin Sebagai Pemimpin Berintelektual
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
BACA JUGA:Ribuan Peserta Meriahkan Senam Massal Peringati HUT ke-56 Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:5 Produk Eksfoliasi Bagus untuk Pemula, Punya Kulit Bertekstur Wajib Coba, Dijamin Mulus Kembali
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Ingat! Cukup 2 Kali Seminggu, Ini Efek Samping Terlalu Sering Ekfoliasi Bagi Kulit Wajah
14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.