BENGKULU, BETVNEWS - Perkara dugaan penipuan pembelian tanah terhadap korban bernama Ali Sabana (41) warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu resmi melayangkan laporan polisi (LP), pada Senin siang 16 Desember 2024 di Polda Bengkulu.
Didampingi kuasa hukumnya Benni Hidayat, SH melaporkan terlapor berinisial U-P warga Kelurahan Air Sebakul Kota Bengkulu.
Dari berita sebelumnya, perkara ini sempat dilaporkan dumas (pengaduan masyarakat) ke Subdit Kamneg Polda Bengkulu namun dialihkan ke Subdit Jatanras Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Seluma Sebabkan 1 Korban Tewas, Sopir Truk Masih Diamankan Polisi
Kronologis peristiwa ini, pada 21 Februari 2024 pelapor membeli tanah seluas 1,5 hektar dari U-P, tepatnya di Kelurahan Pekan Sabtu dengan harga Rp250 juta rupiah.
Proses negoisasi dan pembayaran selesai, korban kemudian berniat untuk mendatarkan tanah yang telah dibeli dengan menggunakan alat berat.
Setelah proses mendatarkan tanah selesai, terlapor U-P terlibat keributan dengan pihak pertama pembeli tanah tersebut dan ternyata Surat Keterangan Tanah (SKT) milik korban tidak diakui oleh pihak kelurahan setempat.
BACA JUGA:Pertamina Catat Konsumsi Harian BBM di Bengkulu: Bio Solar 296 KL dan Pertalite 624 KL
Ali juga berkeyakini bahwa bukti-bukti yang diserahkan ke pihak penyidik sudah lengkap.
"Kami melaporkan bukti-bukti yang kami miliki berupa foto penyerahan uang dan dua lembar SKT, dua lembar perjanjian jual beli antara U-P dan saya serta kwitansi pembayaran. Dari laporan itu, saya beli tanah itu sebesar Rp250 juta rupiah," ujarnya.
BACA JUGA:Teuku Zulkarnain: Hentikan Permainan APBD, Gubernur Terpilih Fokus Bantu Rakyat
Ali menambahkan, dirinya juga mengalami kerugian atas pembebasan lahan untuk proses pendataran tanah sebesar Rp51 juta.
"Selain itu, saya rugi juga atas pembebasan lahan sebesar Rp 1 juta guna mendatarkan lahan itu. Intinya, Penyidik menganggap berkas saya sudah lengkap, maka saya berharap laporan ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak subdit Jatanras," katanya.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Seluma Capai Rp40 Ribu per Kilogram
Kuasa Hukum Benni Hidayat, SH menambahkan, diduga adanya keterlibatan oknum berseragam dalam perkara mafia tanah ini.