Korupsi Pembangunan Rumah Aren Berpotensi Lanjut Jilid ll, PH Terdakwa Menilai Ada Kejanggalan

Minggu 12-01-2025,16:11 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus korupsi pembangunan rumah produksi gula aren Kabupaten Rejang Lebong yang telah merugikan negara sebesar Rp300 juta berpotensi akan memasuki jilid II. 

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah memvonis ketiga terdakwa yakni Donni Efindo Simanjuntak selaku PPK, Eddy Wibowo selalu Konsultan Pengawas dan Addri Anugrah dari CV Manunggal dengan hukuman penjara selama 15 bulan. 

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemkab Seluma Diumumkan Bulan Depan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Abi Pujangga SH, mengungkapkan kemungkinan Jilid II dalam kasus ini bisa saja terjadi, namun pihaknya harus mempelajari fakta yang ada di persidangan terlebih dahulu. 

"Untuk jilid II itu bisa saja ada, dan kami tidak menutup kemungkinan untuk perkara ini, kami tegaskan kalau ada mengarah pada tersangka maka kami bertindak," kata JPU Kejari Rejang Lebong Abi Pujangga. 

BACA JUGA:Pembangunan Kantor Kejari Seluma Masih Pematangan Lahan, Peletakan Batu Pertama Akhir Februari

Sementara itu, Penasihat Hukum para terdakwa Bahrul Faudi SH, mengatakan setelah adanya putusan dari Majelis Hakim dirinya meminta JPU mencari rentetan dalang yang terlibat dalam kasus ini.

"Kita tidak berdasarkan asumsi saja. Namun melihat fakta persidangan bahwa ada kejanggalan dalam perkara ini," ujar Bahrul.

BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Buah Sirsak bagi Kesehatan Tubuh, Ampuh Melancarkan Pencernaan

Bahrul juga mengungkapkan bahwa para terdakwa yang telah divonis dalam kasus ini merupakan bawahan, jadi ia berharap JPU dapat kembali mendalami kasus ini sehingga dalangnya dapat terungkap. 

"Mereka anak buah dan pada persidangan juga para terdakwa mengatakan bahwa dalam proses pembuatan mereka tidak diawasi oleh kepala mandor. Jadi seharunya para petinggi mereka juga harus diperiksa dalam perkara ini," jelas Bahrul.

BACA JUGA:Baik untuk Penderita Asma, Ini Sederet Khasiat Daun Mint untuk Pernapasan

Sebagai informasi tambahan, setelah adanya putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya merasa kurang puas dengan putusan sehingga akan pikir-pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah kedepan yang akan diambil yakni banding atau tidak.

(Imron)

Kategori :