Terancam Tak Cair, Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 Bagi PNS? Simak Perbedaan Keduanya di Sini

Jumat 07-02-2025,13:56 WIB
Reporter : Rizki Indah
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Ini Syarat Pencairan Gaji 13 Bagi ASN di Pemkab RL

Hal ini menyebabkan banyak pihak, khususnya ASN, bertanya-tanya apakah pemerintah akan melanjutkan pemberian gaji tambahan ini atau tidak.

Namun sejauh ini, Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan peraturan baru mengenai penghapusan atau perubahan kebijakan terkait kedua gaji tambahan tersebut.

Lalu, apa itu gaji 13 dan gaji 14? Apa yang membedakan keduanya?

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 PNS Pastikan Cair Tepat Waktu

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Terancam Tak Dicairkan

Perbedaan Gaji 13 dan 14

Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah untuk membantu ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara untuk menghadapi pengeluaran ekstra di pertengahan tahun dan menjelang Hari Raya. 

Gaji 13 biasanya diberikan pada ASN di pertengahan tahun dengan tujuan membantu memenuhi biaya pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK Kabupaten Seluma Akan Dibayarkan Maret 2025

BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Anggaran Rp31 Miliar untuk Gaji CPNS dan CPPPK

Di sisi lain, gaji 14 atau yang lebih dikenal sebagai THR adalah tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru, kebutuhan rumah tangga, dan memberi sumbangan kepada keluarga.

Tentunya kebijakan pemberian gaji 13 dan 14 telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebelumnya. Pada tahun 2025, kedua gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang menetapkan besaran tunjangan, mekanisme pencairan, serta siapa saja yang berhak menerimanya.

BACA JUGA:7 Sanggahan Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Ditolak

BACA JUGA:Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Terseret Kasus Korupsi Dana BOS, Status PNS Dicopot

Namun, baru-baru ini muncul kabar yang menyatakan bahwa Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 akan dihapuskan. Isu ini berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Kategori :