Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah? Intip Jawabannya di Sini

Rabu 12-02-2025,12:04 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Jangan Terlena, Ketahui 5 Efek Samping Konsumsi Teh Chamomile Berlebihan Ini dan Batasi Asupannya

Hadits Tentang Uban


--(Sumber : iStockPhoto)

Jika kamu ingi mencari tahu lebih lanjut mengenai hukum mencabut uban ini, berikut beberapa hadits tentang uban yang dilansir dari laman kumparan.com yang dapat kamu simak dalam ulasan ini. 

1. Uban merupakan cahaya di hari kiamat

Terdapat hadits yang menerangkan jika uban merupakan cahaya di hari kiamat dan hadits ini merupakan hadits yang populer di tengah masyarakat. Bunyi hadits ini adalah sebagai berikut: 

“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)

BACA JUGA:Kuku Jarimu Berbentuk Sendok? Bisa Jadi Kekurangan Vitamin C, Cek 8 Gejala Lainnya di Sini

BACA JUGA:Satu Anggota Polresta Bengkulu Dipecat Tidak Hormat

2. Mencabut uban berarti membuang cahaya

Karena uban merupakan cahaya di hari kiamat, maka mencabut uban sama seperti membuang cahaya. Berikut hadits yang menjelaskannya:

“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani)

3. Mencabut uban merupakan perbuatan yang tidak disukai

Kamu juga perlu tahu jika mecabut uban ini merupakan perbuatan yang tidak disukai sehingga seharusnya dihindari. Berikut bunyi haditsnya:

“Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim)

BACA JUGA:Awas, 6 Kesalahan Memakai Serum Vitamin C Fatal Bagi Wajah, Bikin Kulit Makin Kusam

Kategori :