Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah? Intip Jawabannya di Sini

Rabu 12-02-2025,12:04 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:12 Perwakilan OPD Pemkab Seluma Bakal Hadiri Pelantikan Bupati dan Wabup di Jakarta

Hukum Mewarnai Uban


--(Sumber : iStockPhoto)

Meski mencabut uban merupakan hal yang dilarang dalam Islam, namun terdapat juga hukum yang menjelaskan tentang mewarnai uban ini. 

Banyak ulama fikih yang berpendapat jika mewarnai uban diperbolehkan hukummya asalkan tidak dengan menggunakan warna hitam. 

Menyemir uban dengan warna hitam atau menghitamkannya kembali hukumnya adalah haram sehingga sebaiknya gunakan warna lain jika ingin mewarnai ubanmu. 

BACA JUGA:Usulan Nomor Induk PPPK Pemprov Bengkulu Tahap I Tahun 2024 Segera Diajukan ke BKN

BACA JUGA:5 Manfaat Teh Chamomile untuk Kecantikan, Ampuh Bantu Atasi Mata Panda

Hukum ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abullah yang mengatakan :

"Pada saat Kota Mekkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan janggutnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah SAW bersabda, 'Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam.'" (HR Abu Dawud)

BACA JUGA:7 Manfaat Ubi Celembu untuk Kesehatan, Mendukung Fungsi Tulang hingga Mencegah Kanker Payudara

BACA JUGA:Mediasi Konflik Nelayan Trawl dan Nelayan Tradisional Seluma Berlangsung Alot

Demikian informasi mengenai hukum mencabut uban dalam Islam yang perlu kamu ketahui terutama sebagai seorang umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kategori :