BENGKULU, BETVNEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar mengungkapkan, bahwa Kejari Seluma secara resmi telah mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
"Kemarin, sebelum libur Idul Adha. Kami (Tim) sudah melakukan upaya hukum lagi di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, kami mengajukan Kasasi atas perkara tersebut," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar.
Permohonan Kasasi ini dilakukan menyusul langkah serupa yang telah diajukan oleh Murman Effendi selaku terdakwa.
Atas ketidakpuasan banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Tipidkor Bengkulu.
BACA JUGA:Pencurian di Masjid Merah Putih, Uang Honor Marbot Digondol Maling
BACA JUGA:Modal Baca Fiksi Dibayar Saldo DANA Gratis, Mau? Begini Caranya!
"Untuk terdakwa sendiri mengajukan Kasasi juga. Jadi dengan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan upaya Kasasi. Kami juga ikut mengajukan permohonan mengajukan Kasasi," tegas Kasi Pidsus.
Diketahui Peohonan Kasasi dilakukan lantaran terdakwa dan juga Penasehat Hukumnya tidak menerima putusan Banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Tipidkor Bengkulu.
Atas upaya Banding yang sebelumnya telah diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Serta upaya Banding yang juga telah diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tipidkor.
BACA JUGA:Air Mati Hingga Tanggal 28 Juni 2025, Warga Kota Bengkulu Resah dan Pertanyakan Kinerja PDAM
BACA JUGA:Selamatkan Korban Kapal Tenggelam, Nelayan Bengkulu Diberangkatkan Umroh Gratis
Dimana, dari putusan banding Murman Effendi. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan banding tersebut lebih tinggi dari vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu sebelumnya.
"Kemungkinan karena terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak menerima atas putusan banding. Karena putusan banding lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," tegas Ekke.
BACA JUGA:No Tipu-Tipu! Ini Tips Aman Klaim Saldo DANA Gratis, Berbasis Legal