BENGKULU, BETVNEWS – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditaksir telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah memeriksa 6 orang saksi, terdiri dari pengusaha tambang hingga mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Untuk hitung pastinya belum bisa kami sampaikan, namun kerugian negara dalam perkara ini ditaksir ratusan miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Danang menjelaskan, keenam orang yang telah dimintai keterangan adalah J-S (Direktur PT Tunas Bara Jaya), B-H (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Aminudin, Hendri Dona, serta dua mantan pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Calon Paskibraka Seluma 2025 Ditetapkan, 40 Pelajar Terbaik Siap Jalani Pelatihan
BACA JUGA:Cek di Sini! Efek Samping Konsumsi Kunyit Berlebihan, Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan
“Ada enam orang yang sudah kita minta keterangan, meski pengusaha tambang dan beberapa mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelasnya.
Pemeriksaan berlangsung intensif selama belasan jam di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu.
Penyidik menggali keterangan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya, yang sejak awal telah dinilai bermasalah dari sisi hukum maupun administratif.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining. Tentu pemeriksaan ini untuk menggali kebenaran terkait adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan,” ujar Danang.
BACA JUGA:8 Jabatan Eselon II Kosong, BKPSDM Bengkulu Selatan Siapkan Seleksi Terbuka Tahun Ini BACA JUGA:Angkat Nilai Religi dan Budaya! Festival Tabut 2025 Disemarakkan Zikir Akbar dan Makan JambarLebih lanjut, Kejati Bengkulu menyebutkan dugaan penyalahgunaan kewenangan itu diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di luar izin yang sah, termasuk dugaan memasuki kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.
“Saat ini kami belum bisa menjelaskan secara detail karena proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejati Bengkulu telah bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, serta tim scientific evidence guna menghitung potensi kerugian negara.
Hasil sementara menunjukkan estimasi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Kulit Makin Sehat Alami, Cek Manfaat Kunyit di Sini, Kaya Akan Nutrisi