Sidang Kasus Rohidin, Keluarga Sebut Aset Dibeli dari Tunjangan dan Uang Pribadi

Selasa 15-07-2025,19:26 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Semua pembelian, pengurusan, dan pengelolaan aset dilakukan oleh Derta bersama Zamla.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lintas Seluma, Beat Tabrak L300, 1 Luka Berat

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2025, Satlantas Polresta Bengkulu Tilang Kendaraan Anggota Polisi

Sementara itu, Prof. Alwi Danil sebagai ahli hukum pidana menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemilu memiliki konteks hukum yang berbeda.

Menurutnya, pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e UU Tipikor mengharuskan adanya unsur tekanan psikologis kepada pihak yang dipaksa.

"Paksaan dalam konteks pasal 12e, orang yang dipaksa itu berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Kalau menolak, akan terjadi hal tidak mengenakkan. Dalam hal ini, pasti ada hubungan, misalnya penyelenggara negara dengan PNS atau PNS dengan bawahannya. Jika tidak ada hubungan pekerjaan dan jabatan maka tidak bisa dikategorikan pasal 12e," terang Alwi.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lintas Seluma, Beat Tabrak L300, 1 Luka Berat

BACA JUGA:Konsumsi Rutin Wedang Jahe, Dapatkan 6 Manfaat Baik Ini untuk Kesehatan, Apa Saja? Cek di Sini

Ia juga menegaskan bahwa setiap penyitaan aset haruslah berkaitan dengan perkara. Jika tidak ada kaitan, maka penyitaan bisa dianggap melampaui wewenang.

"Harusnya barang yang disita ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditindak lanjuti," pungkasnya.

Dalam suasana sidang yang berlangsung secara daring, Rohidin sempat menyapa keluarganya dan memberi ucapan selamat kepada anaknya yang baru saja menyelesaikan ujian skripsi.

Ia juga mendoakan agar proses wisuda sang anak berjalan lancar dan diberi keberkahan.

BACA JUGA:Terendus Aliran Dana Mencurigakan, Istri Direktur PDAM Diperiksa Polda Bengkulu

Meski selama persidangan Derta dan Zamla belum pernah hadir secara langsung, Derta mengaku rutin menjenguk Rohidin saat pulang ke Bengkulu.

Ia beberapa kali menunda hadir di persidangan karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI Komisi VIII. Hal yang sama juga diungkapkan Zamla yang sedang menyelesaikan pendidikan.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan terus berlanjut. Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat majelis hakim akan menggelar agenda penuntutan terhadap para terdakwa.

Kategori :