Kasus Pungli Angkut Pisang di Kapal Pulo Tello, Kapten dan ABK Ditetapkan Tersangka

Kamis 14-08-2025,15:02 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap petani pisang di Pelabuhan Kahyapu, Pulau Enggano, yang dilakukan di atas kapal Pulo Tello, kini memasuki babak baru.

Dua pelaku berhasil diamankan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kuasa hukum kedua tersangka, Oki Alex Sartono, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif.

"Kami memahami penetapan tersangka klien kami merupakan bagian penyelidikan dan penyidikan," sebut Oki melalui telepon.

BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi Warna Kutek yang Cocok Digunakan Pada Kulit Sawo Matang, Ada Coklat hingga Hijau Sage!

BACA JUGA:Ribut Rumah Tangga Berujung KDRT, Pensiunan TNI di Bengkulu Diamankan Polisi

Dua orang yang diamankan masing-masing adalah K-S (51), kapten kapal Pulo Tello asal Majalengka, Jawa Barat, dan J-H (39), anak buah kapal (ABK).

Menurut kuasa hukum, keduanya tidak ditahan sehingga masih dapat memberikan keterangan kepada penyidik.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi dan bukti yang relevan untuk memperjelas fakta.

"Kami menegaskan klien kami berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah," tegas Oki.

BACA JUGA:18 Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Masih Dijabat Plt, Lelang Tunggu Izin BKN

BACA JUGA:Cobain Menu Hari Ini! Resep Enak Masakan Tumis Daging Kentang, Auto Makin Nikmat

Ia juga mengingatkan media agar menyampaikan berita secara berimbang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Klien kami akan memberikan informasi prosedur operasional secara detail di Pulo Tello kepada penyidik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Supervisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bengkulu, Radmiadi, memastikan pelayanan pelayaran tetap normal.

Kategori :