BACA JUGA:Sultan B. Najamudin Resmikan Program Senator Peduli Ketahanan Pangan di Bengkulu
Sementara itu, Rifai menyayangkan tindakan penyegelan kantor desa oleh masyarakat. Ia menilai, setiap persoalan pemerintahan desa semestinya diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mengenai penyegelan Kantor Desa, saya tidak sependapat. Sudah seharusnya masyarakat desa dapat mengikuti prosedur yang ada dalam proses yang dijalani kepala desa,” tegasnya.
BACA JUGA:Viral! Diduga Oknum Pedagang di Pantai Panjang Lakukan Pungli, Begini Reaksi Cepat Walikota
BACA JUGA:Hari Tani Bukan Sekadar Seremonial, Saatnya Suara Petani Didengar
Lebih lanjut, Rifai memastikan keputusan penonaktifan sepenuhnya berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tanpa intervensi pihak manapun. Ia mengaku bahkan belum pernah menerima laporan langsung dari masyarakat Desa Sukaraja terkait masalah tersebut.
“Seingat saya, saya belum pernah bertemu masyarakat Desa Sukaraja mengenai permasalahan di desa itu. Yang jelas semua keputusan ini atas dasar laporan DPMD dan Inspektorat kepada saya,” tutup Rifai.