BENGKULU, BETVNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia buka rekrutmen atau seleksi petugas haji 2026. Simak di sini syarat, dokumen, dan link pendaftarannya, jangan sampai terlewatkan.
Kemenhaj RI resmi membuka seleksi petugas penyelenggara ibadah haji untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah.
BACA JUGA:Dedy Wahyudi ‘Bernostalgia’ ke RBMG, Beri Ucapan HUT ke 16 RBTV
BACA JUGA:Walikota Resmikan Jembatan Kembar di Kota Bengkulu
Pendaftaran petugas haji ini diketahui terbagi menjadi dua formasi, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, dimana bertugas mendampingi dan melayani jemaah haji Indonesia di tanah suci nantinya.
Proses pendaftaran petugas haji 2026 hanya dilakukan secara daring atau online dan berlangsung dengan jangka waktu yang terbatas.
Nah, jika kamu berminat, pastikan mengetahui apa saja syarat-syarat umum dan khusus serta dokumen pendaftaran petugas haji 2026 ini.
BACA JUGA:Ditutup Malam Ini! Buruan Daftar BPK Fun Run, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Konsisten Gelar Pengajian Merah Putih dan Aksi Sosial
Sebelum itu, kapan pendaftaran petugas haji 2026 dibuka?
Pendaftaran petugas haji 2026 sudah resmi dibuka hari ini, 22 November 2025 hingga 28 November 2026. Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui situs atau website resmi Kementerian Haji yakni di haji.go.id/petugas.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur dalam Program Bantu Rakyat 2026
BACA JUGA:Jelang Nataru, Dirlantas Polda Bengkulu Tekankan Sinergi Lintas Sektoral Demi Keamanan Lalu Lintas
Syarat Umum Seleksi PPIH 1447 H/2026 M
Berdasarkan informasi pada poster resmi, calon petugas haji wajib memenuhi syarat umum berikut, simak.
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan melalui Surat Keterangan Sehat dokter pemerintah).
- Tidak sedang hamil (untuk perempuan).
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik, serta tidak pernah terlibat proses hukum.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Mendapat izin tertulis dari atasan (bagi ASN atau pegawai instansi lain).
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau aplikasi gawai (Android/iOS).
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- Tidak sedang mengikuti tugas belajar.
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.