BENGKULU, BETVNEWS - Lambannya penyidikan dan penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan yang dilaporkan G-Y anggota DPRD Provinsi Bengkulu ke Polda, menjadi sorotan masyarakat.
Koordinator Investigasi Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkulu, meminta agar Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu segera mengambil sikap dan menetapkan tersangka.
BACA JUGA:5 Bulan Gaji Dirut RSUD M Yunus Belum Dibayar, Ini Penjelasan Sekda..
Muhar Rozi Koordinator Investigasi konsorsium LSM Bengkulu berharap, bahwa dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan kasus yang dilaporkan oleh G-Y tersebut.
Hal ini lantaran kasus tersebut memang sudah naik ke penyidikan, serta belasan orang juga telah dipanggil sebagai saksi. Sehingga jika hal ini dibiarkan lama, akan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
"Sudah hampir dua tahun kasus tersebut, namun sampai saat ini unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu belum menetapkan satu orang pun tersangka," sampainya.
BACA JUGA:Polisi Incar 'Pemain' BBM di Bengkulu Selatan
"Padahal sebelumnya penyidik PPA telah memanggil saksi lebih dari 13 orang, juga menghadirkan ahli bahasa dan ahli pidana ke Polda Bengkulu, kami sangat berharap kasus ini segera ditetapkan," tambahnya.
Kasus ini juga harus diselesaikan dengan adil, sehingga yang bersalah dalam kasus ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
BACA JUGA:Rampas Handphone Anak-anak, 2 Pemuda Nyaris di Massa
"Saya berharap Polda Bengkulu dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya, sehingga yang bersalah nantinya dapat hukuman setimpal," akhirnya.
Diketahui, sebelumnya kasus KDRT dan perzinahan tersebut, diduga dilakukan oleh terlapor H-S rekan sesama anggota DPRD Provinsi Bengkulu terhadap E-L yang tidak lain adalah istri pelapor.
Beberapa bukti perselingkuhan juga didapatkan, baik melalui bukti Chat, voice note, dan Foto-foto mesra istri G-Y dan H-S disalah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta.