Pemkab Bengkulu Selatan Nonaktifkan Kepala Dispora, Bupati Rifai: Sudah Lama Sakit
Pemkab Bengkulu Selatan Nonaktifkan Kepala Dispora, Bupati Rifai: Sudah Lama Sakit--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BACA JUGA:Hari Tani Bukan Sekadar Seremonial, Saatnya Suara Petani Didengar
BACA JUGA:Kantor Desa Lebong Tandai Digeledah Kejari Bengkulu Utara
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian ASN sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Untuk PNS yang tidak cakap jasmani dan rohani dapat diberhentikan apabila tidak dapat bekerja lagi karena kesehatannya, menderita penyakit, atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun lingkungan kerjanya. Jadi prosedurnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, bukan keputusan sepihak,” jelas Daniel.
BACA JUGA:Daftar Peserta Lolos Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, Ada Eks Pejabat Nonjob
Dengan demikian, jika hasil pemeriksaan kesehatan nantinya menunjukkan bahwa Kepala Dispora tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan tugasnya, maka proses penonaktifan hingga pemberhentian dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

