3 Pejabat MAN 2 Kepahiang Dituntut 14 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021-2022 dituntut 14 bulan penjara atau 1 tahun 2 bulan.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi secara tertulis dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

