Sidang Kasus Penganiayaan Melibatkan Oknum Polisi di Bengkulu, Begini Keterangan Saksi
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri berpangkat Bripda sebagai terdakwa bernama Dimas Rosa.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Di sisi lain, di muka persidangan, 2 saksi menjelaskan bahwa ia juga mendapatkan beberapa pukulan dari rekan terdakwa bernama Haris dan Gilang di saat bersamaan dengan korban.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ardi Wibowo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan berkas perkara. Namun, jika ada permintaan dari Hakim harus menyertakan surat terlebih dahulu agar bisa dilaksanakan.
BACA JUGA:Bantuan Sembako dan PKH di Bengkulu Mulai Disalurkan Melalui Kantor Pos
"Kita hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara, apabila hakim menghendaki tersangka diluar berkas perkara tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan," ujar Ardi, Kamis 19 Desember 2024.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam berkas dakwaan.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

