Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Tersangka Kasus PTM dan Mega Mall Bertambah, Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Nama Baru

Tersangka Kasus PTM dan Mega Mall Bertambah, Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Nama Baru

Tersangka Kasus PTM dan Mega Mall Bertambah, Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Nama Baru--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Tim Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU kembali menetapkan tiga tersangka dalam lanjutan kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota BENGKULU.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka awal dan memeriksa puluhan saksi.

Tiga tersangka baru tersebut yakni H-R (Direktur PT Tigadi Lestari), S-B (Komisaris PT Tigadi Lestari), dan C-D (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu).

“Benar, ada tiga tersangka kita tetapkan pada hari ini. H-R dan S-B merupakan adik kandung dari Wahyu Laksono, sedangkan C-D ini mantan pejabat BPN Kota Bengkulu,” ungkap Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

BACA JUGA:Bangga! Atlet Bengkulu Bawa Pulang Medali Emas, Perak, dan Perunggu di SEAHU Hapkido Championship 2025

BACA JUGA:Gaji PPPK Kota Bengkulu Naik Dua Kali Lipat, Walikota Ungkap Besarannya

Danang menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik sekitar pukul 11.00 WIB.

Beberapa di antaranya bahkan sudah pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

“Mereka kita periksa sejak siang tadi, ada tersangka yang sudah kita periksa beberapa kali sebelum hari ini,” jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, H-R dan S-B langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Malabero, sementara C-D dititipkan di Lapas Bengkulu Utara, Argamakmur. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Derta Rohidin dan BPKH RI Gelar Literasi Keuangan Haji di Bengkulu

BACA JUGA:Giliran Wakil Rektor Uinfas Bengkulu Diperiksa Terkait Dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar tersebut. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), dan Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi) sebagai tersangka.

“Tidak berhenti di sini, tersangkanya banyak,” tegas Danang Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait