Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Tersangka Kasus PTM dan Mega Mall Bertambah, Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Nama Baru

Tersangka Kasus PTM dan Mega Mall Bertambah, Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Nama Baru

Tersangka Kasus PTM dan Mega Mall Bertambah, Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Nama Baru--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Sejauh ini, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan pejabat dan swasta, yang diduga mengetahui dan terlibat dalam peristiwa kebocoran PAD tersebut.

BACA JUGA:Optimisme Ekonomi Bengkulu 2025, Menggali Potensi Mengukir Kesejahteraan

“Puluhan saksi sudah kita periksa, itu dari pihak swasta dan para pejabat yang saat itu menjabat saat kebocoran PAD ini terjadi,” tambahnya.

Sementara itu, kasus ini bermula dari alih status lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.

Kemudian, SHGB tersebut dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu untuk pasar.

Dalam perjalanannya, sertifikat tersebut diagunkan ke sejumlah perbankan hingga akhirnya bermasalah karena kredit macet, dan kembali diagunkan ke pihak lain.

BACA JUGA:Saksi Ungkap Sisihkan TPP dan Gadai Emas untuk Dana Kampanye Rohidin Mersyah

Akibat dari proses ini, lahan yang sejatinya milik Pemerintah Kota Bengkulu, terancam dikuasai pihak ketiga.

Terlebih, pihak pengelola sejak awal tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebagai upaya hukum lanjutan, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menyita lahan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Penyelidikan masih terus dikembangkan, dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

BACA JUGA:Rencana Tambang Emas di Bukit Sanggul Dikecam Aktivis dan Tokoh Masyarakat Seluma

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait