Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Korupsi Dana BUMDes, Kades dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Divonis 1 tahun 2 Bulan

Korupsi Dana BUMDes, Kades dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Divonis 1 tahun 2 Bulan

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, memutuskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.--(Sumber Fot: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perkara dugaan korupsi korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya, Desa Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2018, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 16 Juni 2025 dengan agenda pembacaan putusan. 

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, memutuskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko.

BACA JUGA:Susul Ahmad Kanedi, Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Ditetapkan Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM

Dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa,Sugiman selaku mantan Direktur BUMDes Sinar Laut, Nurhayati selaku mantan Bendahara BUMDes Sinar Laut, dan Hosiman selaku mantan Kepala Desa Sinar Laut dijatuhkam pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Serta para terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian Negara, terdakwa Hosiman Rp50 Juta, terdakwa Nurhayati Rp46 Juta, dan terdakwa Sugiman Rp40 Juta. Namun apabila dalam 1 bulan para terdakwa tidak membayarkan Uang pengganti dan harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara, 8 bulan untuk Hosiman, 7 bulan untuk Nurhayati, dan 6 Bulan untuk Sugiman.

‎Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Aldo Adelupecia, mengatakan pihaknya pikir-pikir selama satu minggu ke depan dan melaporkan hasil putusan dari Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. 

BACA JUGA:Disita karena Korupsi PAD, Mega Mall dan PTM Kini Dikelola Pemkot Bengkulu

‎"Memang putusannya lebih rendah dari tuntutan kami, tapi kami akan lapor ke pimpinan terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar JPU Kejari Mukomuko. 

‎Senada, penasihat hukum terdakwa Hosiman dan Nurhayati, Ilham Fatahillah, mengatakan atas putusan dari Majelis Hakim, ia selaku PH masih butuh waktu untuk menentukan langkah selanjutnya. 

BACA JUGA:Nilai Putusan Banding Tak Sesuai Fakta Persidangan, Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ajukan Kasasi

‎"Saat ini pada intinya kami masih di tahap koordinasi dengan pihak terdakwa untuk menentukan langkah kedepannya, sekarang pikir-pikir dulu," kata Ilham Fatahillah. 

‎Diketahui bahwa Putusan ini turun dari tuntutan JPU Kejari Mukomuko, dimana terdakwa Sugiman dituntutdengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta subsidair 11 bulan penjara.

BACA JUGA:Diperiksa Kejari, Eks Bupati Rejang Lebong Terseret Kasus Dugaan Korupsi

‎Terdakwa Nurhayati dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 46 juta subsidair 11 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait