Korupsi Dana BUMDes, Kades dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Divonis 1 tahun 2 Bulan
Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, memutuskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.--(Sumber Fot: Angga/Betv)
Sementara itu, terdakwa Hosiman selaku mantan Kepala Desa Sinar Laut dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp50 juta subsidair 11 bulan penjara.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ahmad Kanedi Desak Kejati Bengkulu Usut Korupsi Mega Mall dan PTM Tanpa Pandang Bulu
Dalam kasus ini, para terdakwa menggunakan modus yakni tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana BUMDes. Selain itu, mereka menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional usaha BUMDes tidak ditemukan dalam rekening, dan total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp160 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

