Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Baru 200 Dosis Vaksin PMK Disetujui, Distan Seluma Minta Peternak Segera Daftar

Baru 200 Dosis Vaksin PMK Disetujui, Distan Seluma Minta Peternak Segera Daftar

Baru 200 Dosis Vaksin PMK Disetujui, Distan Minta Peternak Segera Daftar--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Pertanian Kabupaten Seluma saat ini sudah menerima stok vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu.

Namun, dari usulan sebanyak 900 dosis vaksin yang diajukan sebelumnya, baru 200 dosis yang disetujui dan diterima.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial melalui Kabid Peternakan Hendry Aritonang.

BACA JUGA:Pemkot Gunakan Jasa Pihak Ketiga Kelola Parkir Pantai Panjang

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Soroti Proyek Penanganan Longsor Jalur ke Kapahiang Rp 6,7 Miliar

"Ya, saat ini yang baru kami terima atau disetujui oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu hanya 200 dosis vaksin," kata Hendry Aritonang.

Dengan ketersediaan vaksin ini, Dinas Pertanian Kabupaten Seluma akan segera melaksanakan vaksinasi ke lapangan.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran PMK dan LSD, sekaligus memastikan hewan ternak, terutama yang akan digunakan untuk kurban, dalam kondisi sehat.

"Setelah ini kami akan langsung turun ke lapangan melakukan kegiatan vaksinasi lalin," ujarnya.

BACA JUGA:Pemrov Bengkulu Revitalisasi Taman Tahura, Helmi Hasan: Pejabat Kuasai Lahan Segera Kembalikan

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Dihentikan, Alasannya Kehabisan BBM

Hendry juga menyampaikan bahwa masyarakat atau peternak yang ingin ternaknya divaksin dapat langsung mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian.

Setelah permintaan diterima, dokter hewan dan petugas kesehatan hewan akan langsung turun memberikan vaksin.

"Jadi silakan bagi peternak sapi yang ingin diberikan vaksin terhadap sapi bisa menghubungi Dinas Peternakan," pungkas Hendry.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait