Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Bahayakan Warga, DLH Kota Bengkulu Segel Lokasi Limbah Medis Milik PT EHBS

Bahayakan Warga, DLH Kota Bengkulu Segel Lokasi Limbah Medis Milik PT EHBS

Bahayakan Warga, DLH Kota Bengkulu Segel Lokasi Limbah Beracun Milik PT Elang Hijau--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menemukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah medis di kawasan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, yang dilakukan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS), salah satu perusahaan pengumpul limbah B3.

Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa PT Elang Hijau telah melakukan membongkar bangunan gedung yang masa sewanya telah habis, namun limbah B3 yang disimpan di dalam gudang tidak diangkut.

“Gudang sudah dibongkar, tetapi limbah B3 dibiarkan begitu saja di lokasi terbuka, padahal menurut ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lombah B3 harus disimpan diruangan tertutup dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan tanah, karena sifatnya beracun dan berbahaya,” ujar Riduan.

BACA JUGA:Daftar di Website Ini Bisa Cair Saldo DANA Gratis, Cek Sekarang dan Klaim Uang hingga Rp200 Ribu

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tegaskan Agar OPD Kembalikan Temuan BPK Dalam Waktu 60 Hari

Sebagai langkah awal pengamanan, DLH telah memasang garis pembatas di sekitar lokasi untuk mencegah masyarakat mendekat demi keselamatan.

Pemasangan garis ini melibatkan tokoh masyarakat, Rt setempat, pihak kelurahan, Babinkamtibmas.

“Kami khawatir limbah ini bisa membahayakan masyarakat sekitar jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, kami melakukan pengamanan awal agar limbah tidak tersebar,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada 22 Mei 2025, DLH secara resmi telah melayangkan surat peringatan kepada PT Elang Hijau, sebagai bentuk teguran dan permintaan pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut. 

BACA JUGA:DPR RI Tertarik Kembangkan Wisata Seluma Ikan Larangan, Erna Sari Dewi: Kita Akan Bawa ke Tingkat Nasional

BACA JUGA:458 Ribu Kendaraan Melintasi JTTS Selama Libur Panjang

DLH Kota Bengkulu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak perusahaan untuk segera mengangkut dan mengelola limbah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus awasi prosesnya, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, langkah hukum bisa kami tempuh sesuai peraturan Undang-undang,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: