Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis AJI, Bahas Jerat Hukum untuk Pers dan Siasat Menghindari

Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis AJI, Bahas Jerat Hukum untuk Pers dan Siasat Menghindari

Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis AJI, Bahas Jerat Hukum untuk Pers dan Siasat Menghindari --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

"Fisik seperti penganiayaan, perusakan alat kerja. Bukan fisik, pemasangan jerat hukum, doxing, perundungan di medsos sampai peretasan," kata Hasudungan. 

Jerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) paling banyak digunakan penggugat, karena sebagian besar media massa berbasis elektronik.

Pasal yang dipakai untuk menjerat  adalah pasal karet, pasal 3,27 ayat 3, 28, 45 ayat 1 dan 3 serta 45A. Ancaman hukumannya mulai dari pidana empat tahun dan denda Rp1 Miliar 

BACA JUGA:Penyidikan Pungli PPG Kemenag Seluma Mengerucut, Satu Nama Jadi Calon Tersangka

BACA JUGA:Konsumsi Sereh Secara Rutin, Ini Manfaat Baik bagi Kesehatan, Dapat Meredakan Sakit Kepala

"Untuk itu jurnalis harus profesional dan aturan etik. Pahamilah aturan itu, tidak ada pilihan lain," katanya. 

Local Organizer AJI Bengkulu, UKJ-AJI, Komy Kendy mengatakan, workshop ini diikuti 32 jurnalis dari Bengkulu, Jambi dan Palembang.  

Kegiatan Ini merupakan bagian dari rangkaian Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) di Bengkulu yang digelar pada 12 - 13 Juli 2025. 

"UKJ menghadirkan dua pemateri yakni Komisi Hukum dan Perundang - undangan dewan pers, Abdul Manan dan Badan penguji Uji Kompetensi Jurnalis AJI Indonesia, Hasudungan Sirait," kata Komi.

BACA JUGA:Tidak Hanya Bijinya, Minyak Pala Punya 5 Manfaat Tak Terduga Ini untuk Kesehatan, Apa Saja?

BACA JUGA:BRI Fokus Himpun Dana Murah demi Jaga Stabilitas Bisnis Jangka Panjang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait