Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Mantan Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka ke-9 Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar

Mantan Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka ke-9 Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar

Mantan Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka ke-9 Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam eksplorasi dan produksi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) terus berkembang.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru.

Tersangka ke-9 dalam kasus ini adalah Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang pada periode April 2022 hingga Juli 2024.

BACA JUGA:Diduga Terseret Kasus Korupsi, Kejari Tahan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Truk Box Terguling di Mukomuko, Ibu Rumah Tangga Alami Patah Tulang

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sunindyo lebih dulu diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Penetapan status tersangka terhadap Sunindyo dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani dan Kabid Hubaga Syaiful.

“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ungkap Anang.

Anang juga menjelaskan bahwa dalam jabatannya, Sunindyo memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348, yang menjadi syarat operasi produksi.

BACA JUGA:Derta Rohidin Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Betungan

BACA JUGA:Instruksi Gubernur Helmi Hasan ASN Harus Taat Pajak, Puluhan Kendaraan Dinas Diperiksa

“Dia pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang untuk peran dia berhubungan dengan pengusaha untuk melakukan lobi terhadap Izin Usaha Pertambangan,” terang Anang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa IUP milik PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak tahun 2011.

Temuan adanya ketidakbenaran dalam penjualan batu bara terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait