KPU

Sepasang Kekasih dan Residivis Diringkus, Beserta 150 Gram Ganja

Sepasang Kekasih dan Residivis Diringkus, Beserta 150 Gram Ganja

BNN kota Bengkulu saat melakukan Press Release pengungkapan kasus Narkoba di kota Bengkulu pada Kamis 08 September 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Bengkulu, berhasil meringkus sepasang kekasih berinisial S-A dan R-J, beserta satu orang residivis berinisial S-A warga kota Bengkulu.

BACA JUGA:Antre Lama, Pedagang Terancam Merugi

Ketiganya berhasil ditangkap pada Minggu lalu, dengan masing-masing menyimpan 70 gram ganja dan 80 gram ganja.

Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, untuk residivis R-T diamankan dengan BB 70 gram ganja. Sementara R-J dan S-A diamankan dengan BB 80 gram ganja kering.

BACA JUGA:Soal ASN Mesum di Masjid Baitul Falihin, Inspektorat Tunggu Hasil BKPSDM

Ketiga pelaku juga diketahui merupakan bandar Narkotika jenis ganja, jaringan lintas Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di tahanan Polda Bengkulu. Sementara untuk barang bukti, sudah dimusnahkan pada Kamis 08 September 2022 pagi di BNNK Bengkulu 

BACA JUGA:4 Penambang Emas di Lebong Ditemukan Tewas

"Mereka ini adalah pengedar jaringan antar Provinsi, namun saat ini sudah kita tangkap dan diamankan di tahanan Polda Bengkulu," tegasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 junto 132 UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: