Jual dan Simpan Sabu, Driver OJek Online Diringkus Polisi

Jual dan Simpan Sabu, Driver OJek Online Diringkus Polisi

Pelaksanaan Press Release pada Senin 26 September 2022 pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Polda Bengkulu terkait driver ojek online warga kota Bengkulu yang ditangkap lantaran kedapatan menjual dan menyimpan 24,26 gram sabu-sabu.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

"Saya hanya menjual dan mendapat upah Rp1,5 juta setiap laku 50 gram, kalau dengan bandar tidak kenal karena berkomunikasi lewat WhatsApp dan barang dikirim sistem peta," jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, A-D telah mendekam di tahanan Polda Bengkulu, dan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: