Selundupkan 200 Butir Ekstasi, Warga Binduriang Diberi Timah Panas

Selundupkan 200 Butir Ekstasi, Warga Binduriang Diberi Timah Panas

Brigjen Pol Tjatur Abrianto Kepala BNNP Bengkulu, saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media bertepatan dengan Press Release pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu, Senin 10 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, pada Jum'at 07 Oktober 2022 kemarin, menangkap Y-A warga desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan terhadap Y-A atas kasus kepemilikan dan penyelundupan 200 butir ekstasi, yang berasal dari Palembang Sumatera Selatan senilai Rp60 juta.

BACA JUGA:Dituduh Jadi Pelakor, Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu Dianiaya Istri Kepsek

Brigjen Pol Tjatur Abrianto Kepala BNNP Bengkulu menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Y-A berdasarkan informasi yang didapat, adanya travel yang berangkat dari Palembang diduga membawa 200 butir ekstasi, yang diletakkan di dalam kardus pempek.

Berbekal informasi tersebut, tim BNNP langsung melakukan observasi dan mendapati tersangka tengah menurunkan paket tersebut di daerah Simpang Beliti Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba, Mahasiswa PTS Diringkus

"Setelah mendapat informasi tim langsung bergerak cepat, selanjutnya berhasil menangkap pelaku beserta 200 butir ekstasi," ungkap Brigjen Pol Tjatur Abrianto, Senin 10 Oktober 2022.

Karena pada saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat untuk melakukan perlawanan kepada anggota BNNP Bengkulu, sehingga yang bersangkutan terpaksa diberi hadiah timah panas di kaki sebelah kanan.

BACA JUGA:Berbagi Kasih, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Panti Asuhan

"Pelaku melawan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan, oleh karena itu dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku kaki disebelah kanan," tambahnya.

Selanjutnya tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan BNNP Bengkulu, dan akan dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: