Hukum Pelaku Tindakan KDRT, Sebagai Efek Jera Atas Kekerasan
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Radar Banyumas/Disway).
OPINI, BETVNEWS - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah hal yang baru terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Bahkan tidak sedikit juga, kasus ini sudah diangkat ke meja persidangan guna memberikan efek jera kepada pelaku tindakan pidana tersebut.
Beberapa lembaga perlindungan juga telah berdiri untuk menampung kesaksian dan memperjuangkan hak para korban. Ini bagus, karena menumbuhkan kesadaran masyarakat pada penuntasan KDRT semakin tinggi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi RDTR, ASN PPTK Dihukum Lebih Berat Daripada Mantan Sekda
Kasus terbaru tentu masyarakat di Provinsi Bengkulu tidak lupa dengan kasus yang menimpa Y-A (22) warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Juni 2022 yang lalu.
Kasus yang dialami oleh gadis asal Bengkulu Utara tersebut, tentu membuat tercengang masyarakat, pasalnya pelakunya diketahui merupakan oknum anggota Polisi, yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
Saat ini kasus yang menyeret B-A oknum anggota Polisi dan L-E istrinya, tengah berproses di Pengadilan Negeri Bengkulu, tentunya dengan harapan bahwa majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku KDRT tersebut.
BACA JUGA:Dipimpin Sekda, Pemkab Kepahiang Ikuti Arahan Presiden Soal Inflasi
Bahkan terbaru, masyarakat Indonesia juga digemparkan dengan kasus yang baru terjadi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 28 September 2022 yang lalu.
Kekerasan yang dialami seorang perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut, latar belakang terjadinya KDRT ini diawali dengan adanya dugaan orang ketiga, dan suami korban melakukan kekerasan terhadap dirinya hingga menyebabkan korban dilarikan ke rumah sakit.
Bahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter, ditemukan beberapa luka memar ditubuh korban, yang dibuktikan dengan adanya hasil visum.
BACA JUGA:Dewan dan Perkim Cek Kondisi Rumah Warga Tak Layak Huni
Namun, masih banyak orang yang mengasosiasikan kata “korban” dengan sesuatu yang lemah, rapuh, kecil, dan rentan.
KDRT sendiri telah mendapatkan pembahasan sendiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian korban dan siapa saja yang dianggap korban juga sudah dijelaskan di dalamnya.
Pada pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa “Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: