KPU

Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Bengkulu Diproses Polda

Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Bengkulu Diproses Polda

Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu saat dikonfirmasi awak media soal kasus kekerasan oknum Kepala Sekolah terhadap siswanya, Selasa 01 November 2022. --(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, sejauh ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayan pelajar di salah satu SMP kota Bengkulu, yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah berinisial W-T.

Menurut Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, bahwa saat ini terlapor sudah empat kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Aksi Maling Motor Terekam Kamera Pengintai

Selain itu beberapa orang saksi juga telah dipanggil, meliputi beberapa guru di SMP tersebut dan keluarga dari pelapor (korban).

BACA JUGA:Tertipu Prostitusi Online, Warga Lebong Merugi Puluhan Juta

Sejauh ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan masih akan terus memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Terlapor sudah empat kali kami periksa, kasus ini masih dalam proses dan dijalankan sesuai prosedur," ungkap Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, Selasa 01 November 2022.

BACA JUGA:Cegah Narkoba, Pintu Masuk Narkoba di Sekolah Berawal dari Merokok

Berdasarkan pengakuan terlapor pada saat dilakukan pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan mengaku telah memukul korban, lantaran kesal dan spontanitas ketika murid tersebut ribut saat penyampaian kultum.

"Terlapor mengakui bahwa telah melakukan kekerasan terhadap sang anak murid, lantaran terlapor kesal ketika penyampaian kultum yang bersangkutan ribut bersama rekanya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: