KPU

Pendaftaran AD HOC PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Cek Disini

Pendaftaran AD HOC PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Cek Disini

Foto bersama dalam rangka Sosialisasi Pembentukan Ad Hoc oleh KPU Provinsi Bengkulu dan Lintas Organisasi di Bengkulu, Minggu 06 November 2022.--(Sumber Foto: Abdu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam menyambut pesta Demokrasi 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, melaksanakan Coffe morning serta Sosialisasi Pembentukan Badan AD HOC pada tingkatan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), pada minggu 6 November 2022 pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dan Emex Verzoni. Kegiatan ini diikuti berbagai tamu undangan yakni dari berbagai perwakilan media cetak, Organisasi Mahasiswa dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:SK Belum Terbit dan Gaji Tak Kunjung Dibayar, Guru Honorer Daerah Ancam Mogok Mengajar

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan, dalam kegiatan ini beberapa poin disampaikan, yakni beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan, diantaranya rekrutmen PPK dan PPS di seluruh wilayah di provinsi Bengkulu. 

Untuk Pendaftaran rekrutmen nantinya diwacanakan pada 16 November 2022 mendatang, dan akan melalui aplikasi sistem informasi Anggota kpu dan badan AD HOC (SIAKBA).

BACA JUGA:Jokowi Bakal Anugerahi 5 Tokoh dengan Gelar Pahlawan Nasional, Ini Datfarnya…

“Beberapa hal ditekankan dalam sosialisasi ini, terutama terkait aplikasi SIAKBA, atau sistem informasi anggota kpu dan badan ad hoc sebagai sistem informasi nantinya. Hal ini agar masyarakat mengetahui dan tidak kaget lagi, karena dalam rektrutmen nantinya pendaftaran akan melalui aplikasi SIAKBA. Kemudian, untuk waktu pendaftaran sendiri, direncakanakan akan dimulai pada 16 november 2022 mendatang,“ terang Irwan pada Minggu 6 November 2022.

BACA JUGA:Transaksi Ganja, Warga Sumur Dewa Diringkus

Irwan menjelaskan, kemudian masyarakat tidak perlu khawatir bila sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya pada tingkatan PPK dan PPS , karena saat ini sistem periodeisasi telah ditiadakan dan bisa mendaftarkan diri pada pemilu 2024.

“Kabar terbaru ada penghapusan periodeisasi bagi PPK dan PPS, sehingga siapapun dapat menjadi anggota PPK dan PPS,” terang Irwan.

BACA JUGA:2 Bunga Raflesia Mekar Serentak di Lubuk Resam

Ia menambahkan, sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran nantinya ialah nama tidak tercatut dalam partai politik. Untuk itu guna memastikan bahwasanya nama tidak tercatut dapat langsung di cek melalui website resmi yang disediakan KPU.

“Masyarakat perlu memastikan bahwa bebas dari keanggotaan Parpol. Untuk itu dapat di cek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, bila nama anda tercatut sebagai slaah satu anggota parpol dan ingin menghapusnya capat langsung melapor ke KPU terdekat di Kabupaten atau kota,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: