KPU

Segini Rincian Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Segini Rincian Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: pshk.or.id)

BETVNEWS - KPU Provinsi Bengkulu akan membuka pendaftaran PPK dan PPS di seluruh wilayah Bengkulu mulai tanggal 16 November 2022 mendatang.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, rekrutmen PPK dan PPS pada Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan AD HOC (SIAKBA).

BACA JUGA:Diminta Satpol-PP Bongkar Lapak, Ini Harapan Pedagang

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, dalam Sosialisasi Pembentukan Badan AD HOC pada tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada minggu 6 November 2022 pagi.

"Dalam rekrutmen nantinya pendaftaran akan melalui aplikasi SIAKBA," ucap Irwan Saputra. 

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui web SIAKBA di siakba.kpu.go.id

BACA JUGA:Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Begini Syarat dan Cara Daftarnya..

Lalu berapa gaji untuk petugas PPK dan PPS? 

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menaikkan honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024, yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Adapun rincian gaji petugas PPK dan PPS yang akan diterima pada Pemilu 2024 mendatang adalah sebagai berikut:

-Ketua PPK: Rp 2.500.000

- Anggota PPK: Rp 2.200.000

- Ketua PPS: Rp 1.500.000

- Anggota PPS: Rp 1.300.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: