2 Pejabat Dinas Pendidikan BU Ditetapkan Tersangka, Ini Pernyataan Resmi Polda Bengkulu
Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu saat dimintai keterangan mengenai penetapan tersangka kasus OTT yang dilakukan oleh Pejabat di Bengkulu Utara, Sabtu 12 November 2022.--(Sumber Foto: Abdu/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya menetapkan dua dari tiga orang yang diamankan usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing K-M merupakan Kepala Dinas, dan S-A yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar. Sementara untuk Y-D yang merupakan tenaga honorer atau THL, tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Sukses Bangun Kerajaan Bisnis, Ini Deretan Usaha Anang-Ashanty
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus OTT fee proyek tersebut, bahwa keduanya terbukti meminta dan atau memaksa kontraktor untuk memberikan fee, sebagai pelicin untuk proses pencarian proyek yang telah dikerjakan.
"Benar, kedua pejabat tersebut saat ini sudah ditetapkan tersangka. Kemudian para tersangka telah ditahan, untuk memudahkan proses penyidikan," ungkap Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu, Sabtu 12 November 2022.
BACA JUGA:Tragis, Pemuda Asal Bengkulu Tengah Jadi Korban Tabrak Lari Hingga Meninggal Dunia
Lanjutnya, bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, bahwa kedua tersangka ini meminta agar kontraktor memberikan fee kepada mereka, jika tidak maka keduanya keduanya mengancam akan menghambat proses pencarian pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Pejabat Dinas Pendidikan Bengkulu Utara tersebut, berhasil diamankan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, tepat pada peringatan hari pahlawan (10 November 2022). Mereka ditangkap tangan oleh anggota Subdit Tipidkor, sesaat setelah menerima uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: