KPU

Nama Baik Dicemarkan di Media Daring, Kadis Dikbud Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Nama Baik Dicemarkan di Media Daring, Kadis Dikbud Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayan (Disdikbud) kota Bengkulu A. Gunawan, S.Sos akan mengupayakan jalur hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu media daring.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayan (Disdikbud) kota BENGKULU A. Gunawan, S.Sos akan mengupayakan jalur hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah media daring.

Menurutnya, isi pemberitaan dari 2 media tersebut tidak subtantif bahkan sudah di luar konteks seputar informasi akademik sekolah-sekolah di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. 

BACA JUGA:Hari ke-10 Ops Patuh Nala, Satlantas Polres Kaur Keluarkan 90 Tilang

Media daring tersebut bahkan diduga menggiring opini, menyerang pribadi, melakukan fitnah, pembunuhan karakter, dan pencemaran nama baik,

Diketahui bahwa dirinya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan Kepala Sekolah SDN 01 yang diberitakan memiliki hubungan khusus. 

BACA JUGA:Polres Kaur Siapkan 100 Personel Bantu Pengamanan Pilkada 2024

Selain itu, Kadis juga tidak pernah merasa diwawancara oleh kedua media tersebut.

"Berita yang menyebutkan ada 'kedekatan' kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dengan Kepsek SDN 01 itu saya nyatakan tidak benar. Lalu saya juga tidak pernah merasa diwawancara dan dikonfirmasi oleh media tersebut," kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu A. Gunawan, S.Sos.

BACA JUGA:20 Pemuda Bengkulu Diberangkatkan ke Jerman Ikuti Program Ausbildung

Tambah A. Gunawan, dirinya juga telah menggandeng kuasa hukum dari Pemkot Bengkulu untuk mengupayakan jalur hukum atas persoalan terrsebut.

"Terkait dengan pemberitaan yang menggiring opini ini kami akan mempertimbangkan upaya hukum yang dilakukan," tambahnya.

BACA JUGA:Puluhan Perwira Polda Bengkulu dan Jajaran Dirotasi, Ini Daftarnya

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Nazlian, meminta media tersebut untuk melakukan hak jawab sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku.

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Tengah Belum Ditetapkan, Namun Jadwal Pelantikan Sudah Keluar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: