KPU

Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak Bawah Umur, 2 Pemuda Diringkus

Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak Bawah Umur, 2 Pemuda Diringkus

Kedua pelaku asusila terhadap anak bawah umur yang berhasil diringkus Polisi, saat mengikuti kegiatan Press Release, Selasa 22 November 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

Sub pasal 76 E UUD RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Jo pasal 82 ayat 1 UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UUD Nomor 23 tahun 2022 perlindungan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: