Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Oknum Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu, Ini Penjelasan Polda

Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Oknum Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu, Ini Penjelasan Polda

Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca adanya aduan masyarakat (Dumas) dari Kantor Kuasa Hukum Tarmizi Gumay, terkait dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu, saat ini penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu tengah melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, dirinya mengaku belum menerima laporan resmi tersebut secara detail. Akan tetapi sesuai dengan prosedur jika ada laporan atau aduan masyarakat, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Viral Video Warga 'Ngamuk' Diduga Pergoki Istri Selingkuh, Begini Penjelasannya

Selanjutnya, jika di dalam jalannya proses penyelidikan ditemukan alat bukti atas dugaan kasus Korupsi dana CSR maupun gratifikasi tersebut, maka pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Didiskualifikasi Munas HIPMI ke XVII, Ini Klarifikasi Undang Sumbaga

"Aduan tersebut belum saya terima secara detail, namun dipastikan bahwa setiap laporan maupun aduan masyarakat akan diproses melalui penyelidikan terlebih dahulu, proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan," jelasnya, Jum'at 25 November 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: SIWO PWI Bengkulu Sabet Medali dari Cabor Atletik

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Tarmizi Gumay dan rekan melaporkan salah satu Bupati di Provinsi Bengkulu terkait dengan dugaan gratifikasi dan korupsi dana CSR, pengadaan dan perbaikan lampu jalan di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp413 juta dan dugaan gratifikasi atau pemotongan dana TPP Kepala Dinas Rp2,5 juta, terhadap 10 orang pejabat Eselon II.

Dan uang gratifikasi tersebut diserahkan langsung oleh pejabat Eselon II ke istri Bupati dan ke 10 orang Kepala Dinas tersebut, telah menyatakan dugaan gratifikasi tersebut ke Tarmizi Gumay selaku pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: