Resmi Disahkan, Berikut Daftar Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Resmi Disahkan, Berikut Daftar Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: enimekspres/Disway.id)

4. Tindak Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan

RKUHP juga memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal ini tertuang dalam Pasal 256.

Pasal ini dikritik karena dinilai dapat mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi dengan mudah. Koalisi masyarakat sipil mengatakan, dalam praktiknya polisi kerap mempersulit izin unjuk rasa.

BACA JUGA:291 Peserta PPK Jalani Tes Tertulis

5. Berita Palsu

RKUHP mengatur tentang penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga merupakan berita bohong. Pasal ini menyasar pers atau pekerja media.

6. Hukuman bagi Koruptor Turun

RKUHP mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukumannya telah dikurangi. Pidana penjara dalam RKUHP lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 2 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koruptor dapat diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tidak hanya itu, denda juga berkurang. Sebelumnya, dalam UU No. 20/2001 koruptor didenda minimal Rp 200 juta.

BACA JUGA:Viral Penipuan Berkedok Kurir Paket, Jasa Ekspedisi Buka Suara

7. Pidana Kumpul Kebo

RKUHP juga masih mengatur ketentuan seks di luar nikah yang ancaman hukumannya satu tahun penjara. Ancaman tersebut baru dapat berlaku jika ada pihak yang mengadu atau dengan kata lain delik aduan.

Peraturan tersebut mengatur tentang pihak yang dapat mengadu, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Kemudian, orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

8. Menyebarkan Ajaran Komunis

Seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 188 tentang Kejahatan Terhadap Ideologi Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: