Resmi Disahkan, Berikut Daftar Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Resmi Disahkan, Berikut Daftar Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: enimekspres/Disway.id)

BACA JUGA:Uji Coba Pembelian Bio Solar dengan Kode QR, Ini Tata Cara serta Daftar Wilayahnya

9. Kejahatan Santet

Ketentuan ini tercantum dalam pasal 252 ayat (1). Hukuman pidana untuk sihir hingga 1,5 tahun. Hukumannya menjadi lebih berat jika pelakunya menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara menjadi 1/3 dari hukuman semula.

10. Vandalisme

RKUHP mengatur hukuman bagi orang yang dianggap melakukan perusakan dengan mencoret-coret tembok. Tindak pidana yang berkaitan dengan kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pelaku kenakalan dapat dipidana dengan denda kategori II atau sebanyak-banyaknya Rp 10 juta.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Brasil Menang Telak 4-1 atas Korea Selatan

11. Hukuman Mati

Aturan tentang hukuman mati masih ada dalam rancangan RKUHP. Rancangan RKUHP juga mengatur teknis pelaksanaan hukuman mati. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 99. Koalisi masyarakat sipil menilai dengan atau tanpa masa percobaan, hukuman mati harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

12. HAM Berat

RKUHP terbaru juga mengatur kejahatan berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Padahal, kejahatan ini sudah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat spesifik. Pasal ini dikritik karena dianggap mengurangi kekhususan kasus pelanggaran HAM berat dan dapat menghambat penyelesaiannya.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Jepang Kalah dari Kroasia Lewat Adu Penalti

13. Living Law

RKUHP mengatur tentang hukum adat atau hukum yang hidup. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 dan 595. ICJR menilai hukum yang hidup berisiko dijadikan dalih oleh penguasa dalam melakukan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan (adat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: