Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka

Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka

Oknum pimpinan sekolah swasta saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten KEPAHIANG, yang dilaporkan 28 Oktober 2022 lalu atas dugaan kasus asusila terhadap salah satu santriwati, saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres KEPAHIANG.

AKBP Yana Supriatna, Kapolres Kepahiang mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, menetapkan S-A oknum pimpinan Ponpes yang menjadi terduga pelaku kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, saat ini Satreskrim sudah melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor," jelas Kapolres Akbp Yana Supriatna, Jum'at 9 Desember 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sah!! Sekda Bengkulu Tengah Dilantik

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan bahwa perbuatan tidak terpuji tersebut, telah dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali, masing-masing pada 7 Oktober dan 8 Oktober 2022, di dalam ruang kerja ketua yayasan.

Korban pada saat itu mendapat jadwal piket dan kebersihan, kemudian dipanggil oleh tersangka untuk diajak ke ruang kerjanya. Kemudian tersangka merayu korban untuk mengikuti keinginan pelaku, dengan iming-iming bahwa korban akan diberikan kesejahteraan selama menempuh pendidikan.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Jenis Bom yang Meledak di Polsek Astana Anyar Bandung

"Korban belum sempati disetubuhi, namun dari pengakuan korban bahwa tersangka berusaha memegang bagian tubuh korban, dan menarik tangan korban untuk memegang kemaluan tersangka," sampai Kapolres.

Saat ini terlapor yang merupakan oknum pimpinan sekolah swasta tersebut, sudah ditahan di Polres Kepahiang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: