Kemendikbud Buka 7.308 Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id)
BACA JUGA:Kilas Balik 2022: Daftar 12 Bencana Alam di Indonesia Sepanjang Tahun
Adapun tata cara pendaftaran pelamar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022, adalah sebagai berikut.
1. Pelamar harus memiliki alamat email yang aktif
2. Pelamar harus melakukan registrasi secara online di laman https://sscasn.bkn.go.id/
3. Login ke portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan NIK dan Nomor KK
4. Mengunggah scan dokumen asli persyaratan, yaitu:
- Surat lamaran yang ditulis menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tanggal pendaftaran, tanda tangan basah yang dibubuhi meterai tempel/e-meterai Rp10.000,00.
- Format surat lamaran dapat diambil dari laman https://casn.kemdikbud.go.id
- KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- Surat pernyataan diri 10 poin yang ditulis komputer, tanda tangan basah yang dibubuhi meterai tempel/e-meterai Rp10.000
- Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik, yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansi pemerintah, atau paling rendah direktur/kepala divisi HRD pada perusahaan swasta.
- Surat keterangan pengalaman kerja dapat lebih dari satu jika pengalaman kerja diperoleh dari instansi yang berbeda.
- Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diambil di laman https://casn.kemdikbud.go.id/
BACA JUGA:PT. Batanghari Bengkulu Pratama Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya
5. Mengunggah scan ijazah dan dokumen persyaratan lain, dengan ketentuan:
- Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Untuk lulusan luar negeri harus melampirkan ijazah dan surat penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.
- Untuk jabatan yang mengharuskan syarat sertifikat keahlian/profesi, harus melampirkan sertifikat keahlian/profesi sesuai kebutuhan jabatan
6. Mengupload scan contoh dokumen yang wajib dilampirkan sebagai berikut:
- Bagi kualifikasi pendidikan S2 Farmasi (Profesi Apoteker), lampirannya adalah ijazah S2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
- Bagi kualifikasi pendidikan S2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik, lampirannya adalah ijazah S-2 Teknik Elektro yang mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Lantik Penjabat Sekda, Ini Sosok yang Dipercaya Emban Amanah
7. Ijazah serta dokumen kualifikasi pendidikan lainnya dijadikan satu file.
8. Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak bisa dijadikan persyaratan melamar.
9. Mengupload scan transkrip nilai, dengan ketentuan:
- Untuk lulusan dalam negeri, transkrip nilai yang dilampirkan sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dipilih
- Untuk lulusan luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian terkait.
- Jika tidak bisa melampirkan transkrip nilai, maka harus melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan program yang diambil adalah program berbasis riset.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Raih Penghargaan Kota Terinovatif di IGA 2022
10. Mengunggah pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id