Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ferdy Sambo, Terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Dilihat dalam Paradigma Kritis

Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ferdy Sambo, Terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Dilihat dalam Paradigma Kritis

Foto merupakan Ilustrasi.--(Sumber Foto: Mamek/Betv).

Dengan adanya fenomena ini membuat masyarakat beragumen mengenai kasus polisi tembak polisi ini, tidak terkecuali saya sendiri yang turut beragumen dan menelaah kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di lihat dalam paradigma kritis. 

Paradigma kritis adalah anak cabang pemikiran marxis dan sekaligus cabang marxisme yang paling jauh meninggalkan Karl Marx (Frankfurter Schule). 

BACA JUGA:Waduh.. Istri Nikah Lagi, Pria di Seluma Lapor Polisi

Paradigma ini mau mencoba memperbaharui dan merekonstruksi teori yang membebaskan manusia dari manipulasi teknokrasi modern. 

Ciri khas paradigma Kritis adalah bahwa paradigma ini berbeda dengan pemikiran filsafat dan sosiologi tradisional. Pendekatan paradigma kritis tidak bersifat kontemplatif atau spektulatif murni.

Dalam pandangan kritis saya memberikan padangan mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), jika di ikuti dari awal mengenai kasus polisi tembak polisi ini memang benar sangat mengundang perhatian dan membuat orang-orang ingin turut berkomentar. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Cek Harga di Pasar, Ini Beberapa Sembako Mengalami Kenaikan

Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan selama kasus ini berlangsung dapat ditetapkan bahwa Ferdy Sambo ini memang bersalah, namun ia masih saja menyangkal dengan mengatakan bahwa ia marah dan emosi karena laporan dari sang istri bahwasannya ia telah dilecehkan oleh Brigadir J dan akhirnya mengakibatkan timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Setidaknya ada beberapa pandangan kritis yang menurut saya mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yaitu:

BACA JUGA:2 OPD di Mukomuko Dibidik Kejari

Tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi (PC) karena alasan masih memiliki anak kecil. Bahkan kasus-kasus yang tidak seberat kasus PC ini yaitu pembunuhan berencana dengan hukuman mati, seperti kasus nikita mirzani pencemaran nama baik saja masih ditahan walaupun masih memiliki anak kecil dan juga Vanesa Angel yang bahkan masih menyusui bayi saja tetap ditahan.

Harusnya PC sudah ditahan. Dalam hal ini kepolisian tidak menerapkan prinsip equality before the law. Rekonstruksi kasus pembunuhan yang tidak melibatkan pengacara korban. 

BACA JUGA:Gerindra Sebut Kandidat Selain Prabowo Sebagai Capres Ilegal, Sindir Sandiaga?

Ini yang dipermasalahkan oleh banyak pihak termasuk pengacara korban Joshua bahkan masyarakat yang menganggap aneh kepolisian tidak mengizinkan pengacara korban untuk hadir dalam rekonstruksi telah disampaikan bahwa ada 98 orang polisi yang terlibat merekayasa kasus ini namun tidak adanya pemecatan melainkan mereka dimutasi alih alih dipecat dan ditahan.

Sidang Etik Ferdy Sambo yang tidak transparan, karena hanya bisa melihat gambar tanpa bisa mendengar pembicaraan pada sidang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: