KPU

Pelaku Asusila Lakukan Kekerasan terhadap Anak Bawah Umur

Pelaku Asusila Lakukan Kekerasan terhadap Anak Bawah Umur

Pelaku saat diringkus oleh Satreskrim Polres Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Dari hasil pemeriksaan terhadap D-M, pelaku tindak pidana umum persetubuhan anak dibawah umur, diketahui pelaku memaksa agar korban yang masih berusia 14 tahun, diminta untuk menggugurkan kandungan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap D-M, bahwa untuk menggugurkan kandungan korban, pelaku memaksa korban menghabiskan satu botol miras untuk mencoba menggugurkan kandungan korban.

BACA JUGA:Pemilik Kebun Ganja di Rejang Lebong Digrebek Polisi, Kabur Tinggalkan Anak dan Istri di Pondok

Sejauh ini penyidik Satreskrim Polres Kota Bengkulu masih mendalami kasus yang menimpa anak dibawah umur, yang dilakukan oleh D-M warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu, ditangkap pada 22 Desember 2022 lalu.

Pelaku telah mengaku bahwa melakukan tindakan tersebut kepada korban, dan mengatakan bahwa korban adalah pacar pelaku.

BACA JUGA:Sisi Lain dari Kabupaten Rejang Lebong, Ternyata Memiliki Suku Asli dan Pendatang

"Korban dipaksa menghabiskan 1 botol miras tanpa henti, kemudian janin tersebut dikubur di Bengkulu Utara," ungkap AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Rabu 28 Desember 2022.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan di sosial media Facebook pada Maret 2022 lalu, pelaku kemudian berhasil membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di 3 lokasi berbeda.

BACA JUGA:Pemuda Asal BU Ditangkap Polisi, Ini Permasalahannya.

Kemudian setelah mengetahui bahwa dirinya sedang hamil, korban tidak memberanikan diri untuk pulang ke rumah.

Setelah pada Desember, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya. Dan pihak keluarga langsung melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: