Harga Rokok Resmi Naik, Siap-siap Kantong Terkuras

Harga Rokok Resmi Naik, Siap-siap Kantong Terkuras

Foto merupakan Ilustrasi.--(Sumber Foto: Istimewa/Disway.id/Betv).

BACA JUGA:Bukan Empty, Ini Arti 'E' di Indikator BBM yang Sebenarnya

Untuk rokok jenis ini, harga jual eceran terendah adalah Rp2.055 per batang, harga tersebut naik dari sebelumnya Rp1.905 ber batang.

6. Jenis Sigaret Kelembak Kemenyan

Penyesuaian harga tarif cukai rokok, juga berdampak dengan harga rokok jenis ini, dimana untuk golongan pertama harga eceran paling rendah Rp860 dibandingkan sebelumnya Rp780.

BACA JUGA:Pasca Jalani Operasi, 2 Tangan Wabup Kaur Diperban, Begini Kondisi Terakhirnya

Namun untuk golongan kedua tidak mengalami perubahan signifikan, harga eceran terendah Rp200 masih sama seperti sebelumnya.

7. Jenis Tembakau Iris 

Untuk harga rokok jenis ini, eceran akan dijual dengan harga paling bawah Rp55 hingga Rp180, harga tersebut memang tidak terlalu berubah seperti tahun lalu.

8. Rokok Daun

Sama seperti harga rokok jenis tembakau iris, untuk harga rokok daun ini tidak mengalami kenaikan harga yang siginifikan.

BACA JUGA:3 Olahraga Ringan di Pagi Hari yang Bisa Turunkan Berat Badan

Dimana untuk harga jual eceran Rp290 per batang, harga tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah Republik Indonesia menaikan cukai rokok hingga 10 persen pada tahun ini.

BACA JUGA:Jadwal Piala AFF 2022: Indonesia Berjumpa Filipina Malam Ini

Alasannya, selain untuk menekan angka perokok di Indonesia. Hal ini juga mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: