Mantan Kades Lubuk Tunjung Dituntut 3 Tahun Penjara, Rp506 Juta Kerugian Negara Harus Dikembalikan
Proses persidangan kasus Korupsi APBDes mantan Kades Lubuk Tanjung, Rabu 4 Januari 2023.--(Sumber Foto:Angga/Betv).
Terpisah, menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Endah Rahayu Ningsih mengatakan, bahwa pihaknya merasa hukuman yang dituntut oleh JPU tersebut terlalu berat, dan akan mengajukan pembelaan disidang berikutnya.
BACA JUGA:Aniaya Tetangganya Sendiri, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Disebutkan juga, poin-poin yang akan dihadirkan di dalam pledoi tersebut, yakni mengenai pembangunan yang telah terealisasikan selama kliennya menjabat jadi Kades, seperti pembangunan terasiring yang sempat dinikmati oleh warganya.
"Kami menganggap hukuman tersebut terlalu berat, jadi kami akan mempersiapkan surat pledoi agar majelis hakim dapat meringankan hukuman klien kami di sidang putusan nantinya," akhirnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: