Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BTS, Termasuk Dirut Bakti Kominfo

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BTS, Termasuk Dirut Bakti Kominfo

Tersangka Kasus dugaan Korupsi Program BTS Bakti Kominfo saat digiring oleh Kejagung RI, Rabu 4 Januari 2023.--(Sumber Foto: Fin/Istimewa).

JAKARTA, BETVNEWS - Sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS), di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rabu 4 Januari 2023.

Ketiga tersangka yang telah resmi ditetapkan tersebut diantaranya, Anang Achmad Latif (AAL) merupakan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia 2020.

BACA JUGA:Dicecar Pertanyaan Oleh Wartawan Soal Surat Rekomendasi Dana CSR, Syamsul Effendi: Maaf

"Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahapan penyidik khusus, dan menetapkan 3 orang tersangka," ungkap Kuntadi Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, dilansir dari Antara.

Selanjutnya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023 mendatang, ketiganya langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Resmi Dilantik Hari Ini, Lalu Apa Tugas dan Wewenang PPK Dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Untuk tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan untuk tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut merupakan program dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal Kementerian Kominfo membangun berupa 4.200 site BTS.

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Mencegah Korsleting Listrik di Rumah

Dalam pelaksanaan tersebut, terbukti bahwa para tersangka telah melakukan perencanaan dan pelelangan dengan merekayasa dan mengondisikan.

Peran AAL dalam kasus tersebut, mengeluarkan peraturan yang telah diaturnya dan dikondisikan, sehingga tidak ada peluang bagi para calon peserta lain, sehingga tidak ada persaingan yang sehat dan kompetitif dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, 3 Kader Partai Nasdem Terancam Didepak?

Sedangkan untuk tersangka GSM berperan memberikan masukan kepada tersangka AAL dalam membuat peraturan. Sehingga beberapa hal yang diketahui untuk menguntungkan vendor dan konsorsium perusahaan yang bertindak sebagai supplier salah satu perangkat.

BACA JUGA:Polisi Gadungan yang Ditangkap Kasus Penggelapan, Ternyata Positif Konsumsi Sabu, Hukuman Bertambah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: