Hak Guna Pakai (HGP) Yayasan Baptis Indonesia Habis, Gugatan ke MK Ditolak, Begini Penjelasan BPN Benteng

Hak Guna Pakai (HGP) Yayasan Baptis Indonesia Habis, Gugatan ke MK Ditolak, Begini Penjelasan BPN Benteng

Penampakan Yayasan Baptis Indonesia, yang lahan HGP sudah berakhir masanya, Jum'at 6 Januari 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Berakhirnya masa Hak Guna Pakai (HGP) lahan Yayasan Baptis Indonesia (YBI) dan gugatan yang diajukan YBI ditolak oleh Mahkamah Agung, selanjutnya lahan tersebut saat ini menjadi tanggung jawab BPN Provinsi Bengkulu.

Artinya bahwa tidak ada yang bisa mengklaim tanah milik negara tersebut, sebelum ada pemberitahuan atau penyerahan secara resmi dari BPN Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Awal Februari 2023, Indonesia Bakal Gunakan Biodiesel B35

Termasuk adanya warga Desa Pondok Kubang, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengambil alih hak kewenangan lahan, dan dipastikan hal tersebut belum dapat dilakukan.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Tardi menjelaskan, bahwa saat ini penanganan lahan seluas 25,5 hektar tersebut menjadi tanggung jawab BPN Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Infonya Mulai 12 Januari Tol Bertarif, Ini Penjelasan BM Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah belum bisa mengambil tindakan, sebelum ada penyerahan wewenang dari Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:HK Rilis Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Pengguna Jalan Wajib Isi Saldo Kartu Uang Elektronik

"Sebelum adanya surat rekomendasi atau penyerahan kewenangan ke Pemkab Benteng, warga dilarang mengklaim lahan tersebut. Apabila dilakukan maka suatu tindakan melanggar hukum," ungkap Tardi, Jum'at 6 Januari 2023.

Disisi lain, saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, masih berkoordinasi dengan pihak Yayasan Baptis Indonesia (YBI) dalam membahas aset yang terdapat dalam lahan tersebut, diganti rugi atau sejenisnya.

BACA JUGA:Jadwal Semifinal Piala AFF 2022: Duel Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Pembuka

"Terkait aset yang ada kemungkinan akan diganti rugi, atau dialihkan oleh Pemerintah Bengkulu Tengah," tambahnya.

Sementara itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atas keberadaan lahan eks HGP Yayasan Baptis Indonesia tersebut, masyarakat telah dihimbau agar tidak melakukan aktivitas ataupun kegiatan yang melanggar hukum di lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: