Polisi Ungkap Pelaku Utama Pembunuhan di Kebun Tebeng, Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Dari Kanan ke Kiri: Pelaku utama (MM), di tengah (MD), dan (MH). Ketiganya adalah pelaku pembunuhan Dani warga Kebun Tebeng Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Angga/BETV)
“Berdasarkan penyidikan sementara, motifnya karena dendam terhadap korban. Karena korban memiliki hutang sebesar Rp800.000,” tambahnya.
BACA JUGA:Pelaku Akui Miliki Narkoba dari Lapas Lubuk Linggau, Begini Kronologinya
Sayangnya, polisi belum dapat mengungkapkan motif sebenarnya, lantaran masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya yang masih dikejar.
BACA JUGA:6 Manfaat dari Rasa Syukur dalam Hidup yang Harus Kamu Tahu, nomor 5 Menjanjikan
Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi saat orang tua angkat korban, Andrisol belum tidur dan mendengar suara ribut, dan mendapati korban sudah tergeletak di kamar mandi. Kemudian Andrisol melihat seorang pria berusaha ingin menikamnya. Dan mengancam ibu angkat korban.
Ibu Angkat korban langsung berteriak meminta tolong. Teriakan orang tua angkat korban tersebut membuat pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan menaiki sepeda motor, dan di susul oleh teman-temannya.
BACA JUGA:Adik Kecil Ini Butuh Bantuan Dermawan, Diagnosa Jantung Bocor dan Harus ke Jakarta
“Ini baru motif sementara, karena pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” tutupnya.
BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apakah Sama dengan PNS?
Setelah tersangka berhasil ditangkap dan mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Primer Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan dan Tindak Pidana Primer turut serta melakukan pembunuhan berencana subsider turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 kuhp Jo Pasal 55, 56 KUHP Pidana subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: