Gampang! Begini Cara Menghubungkan NIK dan NPWP
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: pajakku.com)
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Jika berhasil masuk, maka informasi NIK/NPWP16 sudah tersedia di NPWP terbaru
BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Ruas Tol Bengkulu Masuk Tahap 4 JTTS, Lantas Kapan?
Namun apabila tidak berhasil, maka langkah yang perlu dilakukan yakni:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
BACA JUGA:Tiba di Pulau Enggano, Berikut Agenda Menhub Budi Karya
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
BACA JUGA:Dua Tahun Berlalu, Berikut Napak Tilas Perjalanan Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
BACA JUGA:Dua Tahun Berlalu, Berikut Napak Tilas Perjalanan Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: