KPU

Gampang! Begini Cara Menghubungkan NIK dan NPWP

Gampang! Begini Cara Menghubungkan NIK dan NPWP

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: pajakku.com)

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Jika berhasil masuk, maka informasi NIK/NPWP16 sudah tersedia di NPWP terbaru

BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Ruas Tol Bengkulu Masuk Tahap 4 JTTS, Lantas Kapan?

Namun apabila tidak berhasil, maka langkah yang perlu dilakukan yakni:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

BACA JUGA:Tiba di Pulau Enggano, Berikut Agenda Menhub Budi Karya

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

BACA JUGA:Dua Tahun Berlalu, Berikut Napak Tilas Perjalanan Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu

6. Klik ikon baris tiga

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

BACA JUGA:Dua Tahun Berlalu, Berikut Napak Tilas Perjalanan Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: