KPU

Lebih Mudah! Simak Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Lebih Mudah! Simak Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: mas-software.com)

BACA JUGA:Simak! Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Sementara untuk sistem manual, pada 2022 sebanyak 1,53 juta, lalu pada 2021 hanya sebanyak 1,33 juta.

Padahal, melaporkan SPT Tahunan dengan sistem digital secara online cukup mudah.

BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Ruas Tol Bengkulu Masuk Tahap 4 JTTS, Lantas Kapan?

Wajib Pajak hanya perlu masuk ke situs resmi DJP dan memilih metode e-filing.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.

BACA JUGA:Tiba di Pulau Enggano, Berikut Agenda Menhub Budi Karya

Memudahkan wajib pajak karena tidak perlu keluar rumah untuk pergi ke kantor pajak.

Sedangkan untuk WP OP atau pegawai dapat mengisi pengajuan SPT 1770 S dan 1770 SS.

BACA JUGA:Dua Tahun Berlalu, Berikut Napak Tilas Perjalanan Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu

Namun sebelum mengisinya, harus sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Selain itu, wajib pajak juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan DJP.

BACA JUGA:Korupsi DD Talang Pito, Rugikan Negara Capai Rp600 Juta, Ternyata Ini yang Dilakukan Pendamping Desa

Pengajuan e-FIN dapat dilakukan di KPP terdekat sebelum melakukan pendaftaran layanan online.

Setelah memiliki bukti pemotongan dan e-Fin, maka wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan SPT secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: