Dapat Restu Kemendagri, Ini Jadwal Pilkades 2023

Dapat Restu Kemendagri, Ini Jadwal Pilkades 2023

Mustarani Abidin, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong saat dikonfirmasi soal Pilkades serentak, Rabu 18 Januari 2023.--(Sumber Foto: Dwi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan restu kepada Pemerintah Kabupaten Lebong, untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 65 Desa.

Surat edaran yang dikeluarkan sejak dua hari yang lalu, Pemkab Kabupaten Lebong bisa menyelenggarakan Pilkades paling lambat pada 1 November 2023 mendatang.

BACA JUGA:Jangan Dicuci, Begini Cara Tukar Uang Lusuh Jadi Baru di Bank Indonesia

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Lebong, setelah sebelumnya dianulir lantaran tidak memenuhi syarat, waktu dan anggaran. 

BACA JUGA:Pelaku Begal Ambulans Covid-19 Diringkus, Ternyata Buron Sejak Juli 2021

Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, bahwa dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang dikirim 2 hari lalu, ada sejumlah poin yang harus dipenuhi mulai dari alokasi anggaran hingga persyaratan batas waktu pelaksanaan. 

“Dalam SE itu juga secara jelas mengatakan Pemkab bisa menyelenggarakan Pilkades paling lambat 1 November 2023,” jelas Mustarani.

BACA JUGA:Perdana, Lion Air Buka Penerbangan Umrah dari Provinsi Ini

Sayangnya, hal ini tak dibarengi dengan alokasi anggaran pada APBD Kabupaten Lebong tahun 2023 yang sudah disahkan tanpa ada mata anggaran penyelenggaraan tahapan Pilkades. 

Namun secara aturan Pemkab masih memiliki peluang selenggarakan pilkades jika ada anggaran yang disediakan.

BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

“Kebutuhan anggaran Pilkades di 65 Desa ini diperkirakan Rp3 miliar. Untuk itu kita akan menggelar rapat lebih dahulu, jika memang harus menyelenggarakan pilkades tahun ini maka akan kita anggarkan di APBD Perubahan nanti,” kata Sekda.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: