KPU

Warga Argamakmur Diciduk Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Warga Argamakmur Diciduk Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara, Rabu 17 Januari 2023.--(Sumber Foto: Doni/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Warga Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial H-P diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara.

Lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, yang bersangkutan diamankan pada 12 Januari 2023 yang lalu, setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi Narkoba.

BACA JUGA:Pengurus Perbasi Bengkulu Dilantik, Ini Pesan Ketua Umum Danny Kosasi

Iptu Adrian Yunnan Saputra, Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian tersangka berhasil diamankan di kediamannya Desa Gunung Agung.

Bersamaan dengan tersangka, Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:70 Sertifikat PTSL Dibagikan, Ada Sumbangan Rp200 Ribu Persertifikat

"Setelah mengamankan tersangka, kita melakukan penggeladahan dan ditemukan satu bungkus besar plastik klip bening, beserta timbangan digital dan satu unit Android," jelasnya.

BACA JUGA:Cek di Sini! Kiat-kiat Jadi Pengusaha Sukses Bak Nagita Slavina

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan dari keterangan tersangka, selain menggunakan barang haram tersebut, yang bersangkutan juga merupakan penyalur barang haram tersebut.

Dari pekerjaannya sebagai penyalur barang haram tersebut, tersangka berhasil mendapatkan uang minimal Rp9 juta untuk setiap melakukan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:PDAM Kepahiang Resmi Dilaporkan Eks Karyawan ke Polisi

"Tersangka telah melakukan pekerjaannya selama delapan bulan, tugasnya hanya menaruh barang sesuai perintah dari pengendali barang yang masih dari dalam Lapas Lubuk Linggau," imbuhnya.

BACA JUGA:Rasa Percaya Diri Mendadak Turun, Begini Cara Mengatasinya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: